Minggu, 28 Maret 2010

....Pembagian hukum islam....

Pembagian Hukum Islam

A.Mengenali Rambu-rambu Agama
Dalam Islam, aturan praktik kehidupan kita sehari-hari disebut sebagai hukum Islam. Literatur islam menyatakan hukum sebagai isbatu syaiin au nafyun ‘anhu (menetapkan sesuatu pada sesuatu atau tidak menetapkan). Seperti contoh, seandainya kita suatu hari pergi ke pasar. Kita menemukan barang yang kita sukai dan ingin memilikinya. Kita tahu barang tersebut tidak boleh langsung saja kita miliki tanpa suatu prosedur tertentu. Kita harus membayarnya terlebih dahulu kepada penjualnya sesuai dengan harganya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa membayar adalah hal yang harus dilakukan. Dengan kata lain, kita menetapkan bahwa status membayar itu adalah harus atau wajib.

Secara istilah, terdapat perbedaan - perbedaan antara ahli usul fikih dan ahli fikih dalam memandang pengertian hukum. Bukan sebuah perbedaan yang bertentangan dimana yang satu salah sedangkan yang lainnya benar antara ahli usul fikih dan ahli fikih dalam memandang pengertian hukum. Melainkan karena perbedaan bidang garap antara kedua ilmu itu (fikih dan usul fikih). Dari sisi pandang ahli usul, Hukum sebagai khitab Allah SWT , yang menuntut seseorang (mukallaf) untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan (melarang) atau menjadikan sesuatu menjadi sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain. Jadi kita memandang hukum dari sisi pembuat hukum (Khitab Allah atau dalil yang lain). Berbeda dari mereka, dari sisi pandang ahli fikih hukum sebagai efek yang muncul pada perbuatan (atau statusnya) sebagai akibat adanya khitab Allah atau dalil lainnya. Dari sini kita memandang hukum sebagai produk atau akibat dari adanya perintah atau larangan Allah.
Agar kita dapat mudah memahami, perhatikan contoh berikut.


Artinya:Dan laksanakanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk (Q.S albaqarah [2] :43)

Pada ayat di atas Allah swt mengeluarkan suatu pernyataan (khitab) kepada kita untuk melakukan suatu perbuatan (salat, zakat, rukuk). Para ahli usul fikih memandang tuntutan Allah kepada kita untuk melaksanakan salat itulah yang disebut hukum. Sedangkan menurut ahli fikih, kewajiban salat yang merupakan akibat dari adanya pernyataan itulah yang di sebut hukum.
Secara umum para ulama membagi hukum menjadi 3 bagian, yaitu:

1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi merupakan khitab Allah tentang sesuatu yang menuntut mukhalaf untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum ini terbagi menjadi empat hal, yaitu ijab atau wajib, nadb (mandub atau sunah), tahrim (haram), dan karahah (makruh).

2. Hukum Takhyri
Takhyri artinya memilih. Maksudnya, ada kalanya Allah memberi kebebasan kepada mukallaf untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Hukum ini disebut ibahah (mubah), halal atau jaiz (boleh). Dengan kata lain, perbuatan itu boleh dikerjakan atau tidak dikerjakan tanpa membawa konsekuensi apapun, baik pahala maupun dosa.

3. Hukum Wad’i
Kata wad’I diartikan sebagai kondisi, keadaan, posisi. Hukun wad’i dipahami sebagai khitab Allah yang menyatakan bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya yang lain. Misalnya, Salat itu wajib. Tetapi salat tidak sah hukumnya bila dilaksanakan tanpa wudhu. Karena itu kewajiban salat menjadi sebab munculnya kewajiban wudhu ketika kita akan melaksanakan salat.Walaupun kita juga boleh (tidak wajib) berwudhu meski tidak berniat untuk salat. Hukum wad’i ini terbagi menjadi tujuh macam yaitu : sebab, syarat, mani’(penghalang), rukhsah (keringanan), azimah (hukum asal), sihhah (sah), dan butlan (batal).

Ada lima hukum yang akan kita pelajari yaitu wajib,sunah, mubah, makruh, dan haram.

1. Wajib
Wajib atau sering disebut ijab merupakan khitab pernyataan Allah swt yang menuntut kita untuk melaksanakan sesuatu. Dengan kata lain, perbuatan itu mempunyai status fardu atau wajib, yang berari mendapatkan pahala bila dikerjakan dan mendapatkan dosa bila ditinggalkan.
Dalam hal ini kita melihat istilah fardu dan wajib.Menurut para ahli fardu itu bila perbuatan tersebut di perintahkan kepada kita melalui dalil yang qat’i (jelas), yaitu nas Al-qur’an dan hadis mutawir. Sedangkan status wajib dikenakan apabila perbuatan itu didasarkan pada dalil yang zanni yaitu hadis ahad atau ijtihad ulama. Namun, pada pelaksanaanya dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan ini tidak lagi dipersoalkan. Karena itu tidak sedikit ulama yang menyamakan antara fardu dan wajib serta hanya memegang esensi bahwa keduanya merupakan perbuatan yang harus dikerjakan dan berdosa bila kita meninggalkannya.

Kita dapat mengenali bahwa pernyataan Allah itu merupakan perintah wajib dengan mengenali perintah-perintah itu dari bentuk kalimat yang ada pada Al qur’an dan hadis nabi. Bentuk kalimat yang paling umum digunakan dan di asumsikan sebagai perintah adalah bentuk fi’il amr (bentuk kalimat perintah). Akan tetapi, walaupun secara umum fi’il amr berarti perintah wajib, perlu diperhatikan tidak semua bentuk perintah berarti wajib.Ada juga yang menunjuk pada status sunah.

Selain bentuk fi’il amr, Kita juga dapat mengenali hukum wajib pada kalimat-kalimat Al qur’an dan hadis yang menggunakan kata fardu atau hukum wajib atau kata yang searti. Misalnya kata farada atau kutiba yang banyak pada Al qur’an , hadis, atau kata wajaba, yang biasannya merupakan hasil ijtihad para ulama atau dalil Al qur’an dan hadis. Perhatikan ayat di bawah ini.



Artinya: Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kanu berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Q.S al- baqarah [2]:183)

Ayat ini menggunakan kata kutiba yang sama artinya dengan farada. Melihat redaksi ayat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa puasa itu hukumnya wajib.Esensi dari perintah wajib ini adalah sesuatu hal yang harus di lakukan, baik karena di perintahkan oleh Allah dan rasul-Nya maupun karena perbuatan itu harus di lakukan,menurut perhitungan akal dan nurani kita.

Hukum wajib dapat dilihat dalam beberapa aspek,diantaranya sbb.

1. Dilihat dari aspek kepada siapa hukum itu di bebankankan.

a.Wajib ‘ain
Wajib ini dibebankan kepada masing-masing individu mukallaf,dimana kewajiban itu tidak boleh diserahkan kepada orang lain.Misalnya salat 5 waktu.
b. Wajib Kifai (kifayah)
Kewajiban ini dibebankan kepada komunitas kaum islam. Apabila sebagian orang telah menunaikannya, maka yang lain terbebas dari beban hukum. Namun, apabila tidak ada seorang pun yang tidak melaksanakannya, maka seluruh anggota komunitas itu berdosa. Misalnya ,pengurusan jenasah.

2. Dilihat dari waktu penunaian kewajiban.
a. Wajib mutlak, yang tidak ditentukan waktu pelaksanaanya. Misal kalau kita berutang puasa,maka kapan kita mau membayarnya tidak ditentukan waktunya. Boleh kapan saja.
b. Wajib mu’aqqad yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya dengan jelas dengan dalil-dalil agama. Misal salat 5 waktu.

3. Dilihat dari aspek junlah atau ukuran penunaian kewajiban.
a. Wajib muhaddad
Allah telah menentukan dengan jelas jumlah atau ukuran yang harus kita kerjakan.Misal jumlah rakaat salat.
b. Wajib gairu muhhaddad
Pada kewajiban ini, Allah tidak menunjukan jumlah atau ukuran yang harus kita lakukan. Misalnya jumlah infak/ sadakah.

4. Dilihat dari kebolehan jenis perbuatan yang harus dilakukan.
a. Wajib mua’ayyan
Pada kewajiban ini Allah telah menetapkan jenis perbuatan yang harus di lakukan secara jelas dan pasti. Sehingga kita tidak boleh menawar atau memilih alternatif lain.Misalnya salat 5 waktu.
b. Wajib mukhayyar
Pada kewajiban ini Allah memberi kesempatan kepada kita untuk memilih salah satu diantara beberapa alternatif yang ada.

2. Sunah

Status hukum kedua dalam islam adalah sunah atau nadb.Selain menurut mukallaf untuk mengerjakan serta menghukumnya bila tidak mengerjakan, adakalanya Allah dan rasul-Nya memerintahkan suatu perbuatan,tetapi tidak harus dikerjakan bahkan ditinggalkan pun tidak apa-apa. Dengan kata lain perbuatan itu sunah atau mahdub, yang berarti kita akan mendapatkan pahala bila mengerjakannya tetapi tidak berdosa bila tidak mengerjakannya.

Namun sebagian ulama membedakan pengertian sunah dan mahdub ini. Menurut mereka sunah menunjuk pada perbuatan yang selalu dilakukan olen Rasullullah , kecuali ada uzur. Misalnya salat tahajud. Sedangkan mahdub menunjuk pada amalan yang disukai Nabi saw. Tetapi beliau jarang melakukannya. Misalnya puasa 6 hari di bulan syawal.

Kita dapat menentukan suatu perbuatan bersifat sunah dan mahdub dengan cara diantaranya ada hadis yang menggunakan yang jelas-jelas mengacu pada hukum sunnah seperti kata yusannu kaza atau yundabu kaza. Seperti contoh dibawah ini.




Artinya : Disunnahkan bagi orang yang salat untuk membaca surah atau ayat dari Al qur’an setelah ia membaca surah al-Fatihah pada dua rakaat salat subuh dan salat Jum’at, dua rakaat awal salat zuhur, ashar, maghrib, dan isya, dan semua rakaat salat sunnah.

Perlu diketahui, indikator lain atau keterangan pada suatu perintah tidak selamanya berasal dari Alqur’an, adakalanya dalam hadis nabi ataupun ijtihat para ulama.

Terkait dengan sunnah, ada beberapa istilah yang perlu diketahui yaitu:
a. Sunnah muakad
Sunnah ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Rasullullah senantiasa melaksanakannya dalam kehidupan beliau. Walau sangat dianjurkan, kita tidak berdosa bila tidak melaksanakannya.
b. Sunnah gairu muakad ( Sunnah zaidah )
Sunnah ini tidak sepenting sunnah muakad. Terhadap sunnah ini terkadang Rasullulah melaksanakannya, Kadang tidak meski tidak ada aral yang menghadang.
c. Sunnah mustahab
Sunnah ini biasa di sebut fadilah (keutamaan) karena dilaksanakan untuk menyempurnakan amal perbuatan yang kita lakukan.

3. Mubah

Adakalanya Allah swt memberi kebebasan kita untuk melakukan atau tidak melakuakan suatu perbuatan. Khitabini biasa disebut ibahah. Dengan kata lain, perbuatan yang terkait dengan khitab ibahah ini mempunyai status hukum mubah, atau halal atau jaiz yaitu dikerjakan atau tidak, tidak akan konsekuensi pahala atau dosa.

Pada dasarnya,segala perbuatan dalam bidang muamalah dibolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Prinsip ini dalam ilmu usul fikih disebut Bara’ah Asliyah (bebas menurut asalnya) dan sesuai dangan salah satu kaidah usul fikih.

Selain prinsip dasar itu, kita juga dapat mengenali perbuatan mubah ini dalam Alqur’an dengan kalimat-kalimat yang digunakan , salah satunya dengan kalimat uhilla (dihalalkan). Redaksi ini dapat dengan jelas di temukan pada Surah al-maidah ayat 96 berikut ini.



Artinya:Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan( yang berasal) dari laut sebagai makan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.

Satu hal yang perlu diperhatikan, walaupun pada dasarnya semua perbuatan bidang dalam bidang muamalah itu diperbolehkan sampai pada dalil yang melarangnya,bukan berarti kita kita lantas bebas berbuat dengan alasan tidak ada larangannya. Bisa jadi larangan itu ada tetapi tidak kita ketahui, maka kita menganggapnya tidak ada. Kita dapat menggunakan hati nurani kita untuk memutuskan apakah perbuatan itu baik atau tidak dan benar atau salah.

4. Makruh

Selain menuntut kita untuk melaksanakan perbuatan yang baik ada juga khitab Allah yang menyuruh kita untuk tidak melakukan sessuatu. Khitab ini terdiri atas karahah (makruh) dan tahrim (haram).
Allah menetapkan dua hukum tersebut karena Allah mengetahui manusia berpotensi sangat besar untuk menyimpang. Maka sebagai sayangnya Allah memberikan anjuran yang tidak ketat untuk meniggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik.

Khitab Allah yang menghendaki kita untuk meninggalkan suatu perbuatan, walaupun tidak berdosa pula bila dikerjakan disebut karahah atau makruh. Khitab ini dapat kita kenali dalam dalil-dalil agama dengan menggunakan kalimat karraha (memakruhkan ) dan semua kata yang semakna dengannya, atau dengan khitab yang menggunakan kalimat larangan ataupun kalimat perintah yang tidak menunjukkan keharaman.Seperti contoh di bawah ini.





Aritnya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakian salat pada hari jum’at maka segeralah menigngat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S al-jumu’ah [62]:90)

Khitab Allah di atas menggunakan kalimat perintah (fi’il amr) yang tidak mengharamkan. Dengan demikian, walaupun menggunakan kalimat perintah untuk meninggalkan, bukan berarti jual beli itu haram.

Sebenarnya perbuatan makruh ini tidak hanya dapat dikenal melalui khitab-khitab Allah dan rasul-Nya. Akan tetapi, akal dan nurani ktapun dapat juga menemukan serta mengenalinya. Dari sini makruh dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu: makruh tanzih,tarkul aula, dan makruh tahrim. Makruh tanzih adalah melakukan suatu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan. Tarkul aula adalah meninggalkan sesuai yang sebaiknya dikerjakan. Sedangkan makruh tahrim dapat berupa yang dilarang dengan dasar dalil zanni atau dengan perintah larangan dengan dalil qat’I yang tidak mengharamkan secara tegas.

5. Haram

Hukum taklifi yang terakhir adalah tahrim atau haram. Tahrim termasuk khitab Allah yang melarang sesuatu. Hanya saja, berbeda dari karahah, larangan larangan pada tahrim ini lebih tegas dan dilengkapi sanksi bagi siapa yang melakukanya.

Diantara dalil-dalil yang mengacu pada hukum haram atau tahrim ini adakalanya menyebutkan dengan kalimat yang jelas seperti haramma atau hurimma.Seperti pada surah al-Maidah[5] ayat 3.







Artinya:Diharamkan bagimu (memakan )bangkai, darah, dagingbabi, dan (daging) hewan yang disembelihbukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah). (Karena)itu suatu perbuatan fasik. (Q.S al-Maidah [5]:3 )

Para ulama membagi haram ini dalam dua kelompok yaitu haram lizatihi dan haran ligairihi.
Haram lizatihi.Haram dengan dirinya sendiri. Perbuatan-perbuatan yang jelas ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah sebagai haram sejak semula karena secara tegas secara tegas mengandung kemafsadatan (kerusakan)masuk dalam kelompok ini.Seperti mencuri, minum miras,dsb.
Haram ligairihi. Haram dengan sebab dari luar dirinya. Haram ini kadang kala disebut juga sebagai haram li ardihi. Perbuatan –perbuatan yang termasuk dalam kelompok ini sebenarnya sesuatu yang tidak haram, tetaoi kemudian menjadi haram karena sebab-sebab diluar perbuatan itu.Misalnya makan bakso tanpa bayar maka menjadi haram, padahal bakso adalah makanan yang halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar