Minggu, 28 Maret 2010

....Fatwa Larangan Merokok menurut MUI....

Diterbitkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan, larangan merokok bagi anak-anak, ibu hamil dan merokok di tempat umum, mendapat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak. Bagi Komnas Perlindungan Anak, yang telah difatwakan MUI merupakan langkah yang win – win solustion.
Fatwa MUI yang melarang merokok bagi anak – anak merupakan langkah untuk melindungi pertumbuhan kesehatan generasi muda, dari pengaruh negatif merokok itu sendiri.
Hal tersebut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Seto Mulyadi atau Kak Seto ungkapkan, usai menemui para korban dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual mantan murid SMP Terlkom Terpadu AKN Marzuqi, di Kantor LBH Advokasi Nasional, di Jl. Raya Pati – Kayen, Senin, 26 Januari 2009 lalu.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, fatwa haram yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia [MUI], merupakan langkah yang win – win solution, yang diarahkan kepada anak-anak, ibu hamil, dan ditempat umum. “Konsentrasi kami, memang lebih difokuskan pada perlindungan anak dari asap rokok. Dimana asap rokok tersebut mengandung racun yang cukup berbahaya bagi proses tumbuh-kembang anak”, Sebetulnya dari arah pertama kami menghadap MUI di Jakarta, arah kami adalah pada anak – anak lebih dulu. Bahwa kemudian disadari kepentingan juga bagi orang dewasa ya, adalah langkah lebih lanjut untuk dipikirkan masyarakat yang sangat tergantung terhadap tembakau dan sebagainya. Jadi sekali lagi ini merupakan langkah win-win solution. Sehingga tidak menimbulkan problematik baru”, jelas Ketua Komnas PA yang akrab disapa Kak Seto.
Dengan diawali dari fatwa yang melarang merokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan ditempat umum, diharapkan masyarakat umum dapat melindungi warga negara yang memang tidak merokok, serta terhindar dari paparan asap rokok secara pasif. “Saya kira ini apreasiasi dari MUI, untuk tetap dapat mengambil langkah tengah yang dapat win – win solution bagi berbagai pihak. Ya itu memang sepenuhnya menjadi kewenangan ulama, karena bagaimanapun juga ulama yang memahami ini, karena ini juga untuk semua umat”, katanya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak yang akrab disapa Kak Seto masih banyak berharap dengan keberhasilan fatwa larangan merokok dari MUI tersebut. Tetapi Komnas Perlindungan Anak, tetap konsisten memperjuangkan hak – hak anak, untuk tumbuh kembang, hak untuk sehat dan terhindar dari paparan asap rokok tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar