Kamis, 11 Maret 2010

.....Hukum Permainan Menyerupai Judi,,Najiskah..???

Assalamu'alaikum Wr.Wb..

ada seorang teman yang menyebutkan bahwa alat permainan walopun bukan judi itu najis , karna mirip dengan memegang daging dan darah babi, apakah demikian..???Lalu apa hukum permainan-permainan tersebut..???

Yang dimaksud demikian adalah hadits dari Sulaiman bin Buraidah dari Ayahnya, bahwa Nabi bersabda,,
"barang siapa yang bermain dadu, maka seakan ia mencelupkan ke daging dan darah babi." (HR.Muslim)

Demikian hadits dari Abdurrahman Al-khithmi, Ayahku berkata,,bahwa ia telah mendengar Rasullah bersabda,
"Perumpaan orang yang bermain dadu lalu ia mendirikan shalat, sebagaimana orang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi lalu ia mendirikan shalat. "(HR.Ahmad)

Dalam menjelaskan hadits diatas, Imam an-nawawi berkata
"Yaitu seperti kondisi memakan darah dan daging babi. Ini merupakan perumpamaan untuk mengharamkan permainan dadu dengan menyamakan kedudukannya seperti makan daging babi ".
Imam Asy-syaukani berkata,,
"Perumpamaan ini merupakan isyarat keharaman , karena mengoleskan najis itu haram. "jadi, bukan kesamaan dari sisi kenajisannya tapi keharamannya.

Adapun selain permainan dadu, sperti permainan dengan kartu, Syaikh Abdullah Faqih menjelaskan,
"bila didalam permainan tersebut ada keharaman, sperti dengan taruhan uang, atau menjadi penghalang dari mengingat Allah dan shalat, atau menimbulkan permusuhan dan dendam diantara kaum muslimin, atau melalaikan dari ketaatan pada Allah, maka tidak diragukan lagi tentang keharamannya, karena ketika sperti itu kondisinya berarti menyerupai judi. Bila tidak ada keharaman didalamnya maka tetap hulumnya makruh karena tidak ada faedah didalamnya."

Rasullah bersabda,,

"setiap permainan yang akan menyibukan seorang laki-laki muslim adalah bathil kecuali melempar panah, bermain kuda, dan bersenda gurau dengan istri, hal yang demikian termasuk yang dibenarkan." (HR.Tirmidzi)

3 komentar: